Surat yang dilayangkan Yusril itu terkait persoalan hukum yang tengah dihadapi kliennya. Ongen hingga kini masih ditahan Bareskrim Polri, setelah mengunggah foto Presiden Jokowi duduk bersama Nikita Mirzani dengan penambahan hashtag #PapaDoyanLo*** pada 13 Desember 2015 di media sosial (medsos).
Inti dari surat yang dilayangkannya itu memohon kepada Presiden Jokowi selaku pribadi untuk mengakhiri persoalan hukum yang dihadapi Ongen. Sehingga, ada kepastian hukum bagi kliennya, Ongen.
"Sebab kalau mau diteruskan delik penghinaan, enggak bisa, kecuali Pak Jokowi-nya mengadu, Pak Jokowi-nya diperiksa. Nanti di pengadilan dihadirkan, kan repot, untuk apa, kita juga harus menghormati Pak Jokowi sebagai pribadi maupun presiden," jelas Yusril.
Diketahui, Bareskrim Polri menjerat Ongen dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
0 Response to "Yusril Layangkan Surat ke Jokowi Soal Ongen"
Post a Comment