Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengaku sudah menjelaskan kepada Presiden Joko Widodo terkait semua hal tentang keputusannya untuk meminta pemblokiran aplikasi Uber dan Grab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
"Saya hari ini kirim dua surat, pertama untuk Presiden guna menjelaskan semuanya (terkait Uber dan Grab), dan yang kedua itu kepada Keminfo untuk meminta pemblokiran aplikasi Uber dan Grab Car," ujar Jonan di Jakarta, Senin (14/3).
Jonan menjelaskan, tindakan yang diambilnya itu mengacu pada undang-undang yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
"Kalau undang-undang ditawar itu bagaimana caranya? Kalau undang-undangnya jelas ya jelas. Kalau mau undang-undangnya diubah dulu, selama belum (tetap mengacu pada undang-undang) yang berlaku," ungkap dia.
[beritasatu.com]
0 Response to "Jonan Surati Jokowi Perihal Kisruh Taksi Online"
Post a Comment