-->

Ahok Tak Tahu Teknis Pembelian Lahan Cengkareng Barat


Kwitansi pembayaran lahan di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng seluas 4,6 hektare senilai Rp 668 miliar dari Dinas Perumahan kepada Rudi Iskandar sebagai kuasa pemilik tanah, Toeti Noezlar Soekarno.

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tak tahu detail proses pembelian lahan di Cengkareng Barat. Sebagai kepala daerah, Ahok hanya mengurus proses hukum. Sebab, urusan teknis dikerjakan para kepala dinas yang menjadi bawahannya. 

Ahok menyatakan dia telah mengecek semua tahapan proses hukum. Ada delapan orang yang harus memberikan paraf sebagai tanda persetujuan sebelum sampai ke meja Ahok untuk mendapatkan disposisi atau persetujuannya. 

"Prosesnya itu di Biro Penataan Kota dulu. Nanti Dinas Perumahan yang beli," kata Ahok di Balai Kota, Jumat, 15 Juli 2016.

Bagian Penataan Kota akan memastikan dan memeriksa lahan yang akan dibeli tersebut. Setelah itu, Biro Penataan Kota akan mengajukan rencana pembelian lahan untuk mendapatkan surat keputusan (SK) dari gubernur.

Ahok menuturkan, dalam undang-undang diatur, jika pemerintah ingin menguasai lahan, perlu ada SK Kepala Daerah. Meski begitu, kata Ahok, kepala daerah tidak bisa langsung memutuskan untuk membeli lahan. Penjual harus menunggu SK dikeluarkan gubernur.

Jika nanti penjual berubah pikiran sebelum SK keluar dan membatalkan penjualan lahan, hal tersebut masih diizinkan. Sebab, menurut Ahok, proses pembuatan SK membutuhkan waktu. "Kalau mau jual cepat, ya mereka bisa mengajukan pembatalan, lalu kami batalin SK," katanya.

Kalau memang gubernur masih harus mengurusi hal teknis, Ahok mengatakan lebih baik mengurangi jumlah pegawai negeri sipil dalam jumlah besar. "Kalau mesti saya cek gambar, cek peta, lalu buat apa ada dinas? Lalu kami kurangi pegawai tinggal seribu orang saja. Semua saya yang kerjain dan cek," kata Ahok.

Pemprov DKI Jakarta diduga membeli lahan milik sendiri, yakni milik Dinas Kelautan, dengan harga Rp 668 miliar dari Toeti Noezlar Soekarno. Hal tersebut menjadi temuan BPK pada audit anggaran 2015 yang dibuka pada awal Juni 2016. Karena kejanggalan itu, Biro Hukum DKI Jakarta melaporkan kasus tersebut kepada Badan Reserse Kriminal Polri.

0 Response to "Ahok Tak Tahu Teknis Pembelian Lahan Cengkareng Barat "

Post a Comment

loading...