-->

Ahok Tantang DPR Menaikkan Syarat Dukungan Hingga 50%

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak gentar meski indikasi penjegalan dirinya maju sebagai calon independen dalam Pilgub DKI 2017 kencang berembus. Ia malah menantang DPR menaikkan syarat dengan angka lebih tinggi dari 20 persen jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Pemerintah mau naikkan 50% juga enggak masalah. Itu hak DPR, usulin saja!," tegas Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 16 Maret.

Namun, perlu ada rasionalisasi apabila angka tersebut benar menjadi syarat maju bakal calon kepala daerah mendatang. Penaikan syarat dengan angka fantastis harus diikuti pembatalan Pilkada karena suara rakyat sudah berada pada satu calon.

"Berarti kalau 50 persen bagus pakai tanda tangan saja. Enggak usah Pilkada lagi dong, hemat duit," ucap dia.

Bila perlu, sambung Ahok, Komisi II menambah peraturan 50%+1. Sehingga calon yang mendapatkan dukungan sejumlah bisa lolos mekanisme Pilkada dan menjadi kepala daerah terpilih.

"Berarti enggak usah ikut Pilkada kalau dari jumlah pemilih dapat dukungan segitu. Enggak masalah sama DPR juga. Ngapain kita pusingin," tandas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi menyatakan pihaknya berencana menaikkan batas minimal dukungan untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah secara independen. Menurut dia, penaikan dilakukan untuk menyamakan dengan syarat calon usungan parpol yang naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah DPT.

Kenaikan syarat bagi calon independen cukup signifikan dari syarat awal dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 6,5-10 persen dari jumlah DPT. Namun, Komisi II sudah menyiapkan formula untuk rencana ini.

"Ada 2 model. Yaitu 10-15 persen dari DPT atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat parpol," kata dia, kemarin.

Hingga saat ini, rencana tersebut masih digodok untuk dimasukkan dalam revisi UU Pilkada. Fraksi-fraksi nantinya akan mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).[sumber]

0 Response to "Ahok Tantang DPR Menaikkan Syarat Dukungan Hingga 50%"

Post a Comment

loading...