-->

Pengamat: Proyek Kereta Cepat Langgar UU!

RelawanJokowi.ComPresiden Joko Widodo telah melakukan groundbreaking untuk memulai pembangunan proyek kereta cepat Indonesia-China (KCIC) Jakarta-Bandung.

Namun yang disayangkan, pembangunan proyek yang berdasar Perpres No. 107 tahun 2015 tentang Percepatan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta -Bandung melanggar UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Saya mohon kalau mau bangun ikuti aturan yang ada. Kalau Perpres itu tidak diubah, jangan-jangan nanti akan ada Perpres atau Kepres baru yang dilanggar. Kalau begitu, apa bedanya dengan Orde Baru?” tegas pengamat kebijakan publik, Agung Pambagyo di Jakarta, Sabtu (23/1).


Dalam mengebut proyek infrastruktur, Jokowi terkesan tidak apa-apa melanggar aturan yang penting cepat diselesaikan. Padahal atas kelayakan proyek ini, Kementerian Perhubungan saja belum memberikan izin. Dari sisi amdal dan tata ruang kota tidak sesuai aturan.

“Pemerintah rentan terjerumus. Terkesan yang penting jadi tidak apa-apa menabrak aturan. Mestinya dikaji dulu kelayakannya baru melakukan pembangunan. Ini membangun dulu baru akan mengkaji dampak lingkungannya,” tegas dia.

Agung selalu mengatakan, dirinya tidak menyetujui pembangunan kereta cepat ini. Justru kalau mau bisa membenahi infrastruktur yang ada. Bisa memperbaiki sinyal keretanya, bsnyslan relnya, dan lain-lain.

“Bahkan untuk kereta Jakarta-Surabaya saja jika hal yadi diperbaiki hanya membutuhkan Rp10 triliun, dan bisa laju keretanya bosa cepat,” kata dia.

Selama ini untuk membangun kereta cepat Jakarta-Bandung, dirinyansudah berdiskusi, bahkan BUMN Kreta Api sendiri mengeluh. PT KAI itu keuntungannya memanga Rp1 triliun, tapi utangnya juga mencapai Rp1,4 triliun.

“Mereka harus cari modal lebih banyak lagi. Sementara untuk dapat PMN saja masih sulit,” kata dia. (akt)

0 Response to "Pengamat: Proyek Kereta Cepat Langgar UU!"

Post a Comment

loading...