-->

Perintah Jokowi KeMenkominfo ” Tutup Situs dan Akun Radikal “

Selain meminta lapas ditertibkan, Presiden Joko Widodo memiliki arahan khusus lagi terkait pencegahan terorisme.

Jokowi memerintahkan agar akun dan situs yang menyebarkan radikalisme ditutup. Arahan khusus bukan hanya didapat Menkum HAM Yasonna Laoly. Kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jokowi juga memberikan perintah.


“Presiden meminta ke menkominfo untuk laman atau akun-akun yang sebarkan paham radikalisme segera ditutup,” ungkap Seskab Pramono Anung usai Rapat Terbatas di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (21/1/2016).

Pekan lalu, Kominfo sendiri sudah menutup beberapa situs yang mengandung konten radikal. Salah satunya banhrunnaim.co di mana Bahrun Naim merupakan orang yang diduga menjadi otak penyerangan di kawasan MH Thamrin kemarin.

Pemerintah juga mewaspadai lapas-lapas sebagai bagian dari pencegahan terjadinya aksi-aksi teror. Pasalnya berdasarkan laporan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, BIN dan BNPT, lapas menjadi salah satu sarang pertumbuhan faham radikalisme.

“Salah satu sumber radikalisme selain ajaran yang disampaikan langsung ternyata sekarang ini tumbuh di lapas makanya tadi presiden minta ke menkumham supaya lapas-lapas yang ada tidak jadi sarang tumbuhnya radikalisme,” tutur Pramono.

Meski ada sejumlah perdebatan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk merivisi UU Terorisme. Keputusan revisi UU No.15 Tahun 2003 tersebut, kata Pramono, sudah didasari oleh sejumlah pertimbangan.

“Diharapkan masa sidang ini atau paling lama masa sidang berikutnya bisa diselesaikan. Pemerintah meyakini bahwa apa yang menjadi pilihan, dan apa yang sudah berlaku sebenarnya saat ini relatif sudah berjalan cukup baik,” ujarnya.

“Hanya memang karena perkembangan ekstrimisme menuntut perkembangan tersebut,”(sumber)

0 Response to "Perintah Jokowi KeMenkominfo ” Tutup Situs dan Akun Radikal “"

Post a Comment

loading...